Perbedaan CPNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mencakup status keduanya sebagai bagian dari kategori ASN, namun perbedaan esensial tetap ada. Berikut adalah pembahasan rinci:
- Masa Kerja Perbedaan utama antara CPNS dan PPPK terletak pada masa kerja. CPNS, jika diangkat menjadi PNS, akan menjadi pegawai tetap dengan Nomor Induk Nasional (NIP) dan jenjang karir. Sebaliknya, PPPK memiliki masa bakti atau kontrak, dengan durasi minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun, yang dapat diperpanjang hingga 30 tahun sesuai kebutuhan dan kinerja.
- Definisi Perbedaan konsep CPNS dan PPPK terlihat pada definisinya. CPNS adalah pelamar yang lulus seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, diangkat menjadi PNS setelah masa uji coba selama 1 tahun. Sementara PPPK, singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai perundang-undangan.
- Proses Seleksi Proses seleksi CPNS dan PPPK berbeda. CPNS mengikuti seleksi SKD dan SKB, sementara PPPK mengikuti ujian seleksi yang melibatkan kompetensi teknis, manajerial, sosiokultur, dan wawancara. Batasan usia juga berbeda, dengan CPNS minimal 18 tahun hingga maksimal 35 tahun, sedangkan PPPK guru minimal 20 tahun hingga maksimal 59 tahun.
- Waktu Seleksi Perbedaan lainnya adalah waktu pelaksanaan tes seleksi, dengan tes seleksi CPNS biasanya dilakukan lebih awal dibandingkan tes seleksi PPPK.
- Status Kepegawaian Meskipun keduanya termasuk ASN, status kepegawaian CPNS dan PPPK berbeda. CPNS menjadi pegawai tetap, sedangkan PPPK memiliki status kontrak, yang mengakibatkan keterbatasan dalam pemindahan tempat atau lokasi tugas.
- Jabatan dan Jenjang Karir PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional dan pimpinan tinggi, berbeda dengan CPNS yang dapat mengisi seluruh posisi ASN. Namun, PPPK memiliki fleksibilitas untuk memulai karir dengan penunjukan langsung atau pengangkatan jabatan.
- Hak Hak-hak seperti gaji, cuti, tunjangan, dan pengembangan kompetensi hampir sama antara PNS dan PPPK. Namun, perbedaan muncul terkait dana pensiun. PNS memiliki jaminan pensiun, sementara PPPK masih dalam proses pembahasan untuk mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Dalam draf revisi rancangan undang-undang (RUU) perubahan tentang ASN, terdapat usulan bahwa PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua, meskipun masih dalam tahap draf. Kemungkinan besar, ke depannya PPPK akan memperoleh hak setara dengan PNS.