Crojobs

DAFTAR GAJI DAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA AHLI PERTAMA

DAFTAR GAJI DAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA AHLI PERTAMA

Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama menjadi salah satu pilihan karier yang menarik bagi calon Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi pelamar yang memiliki minat dalam bidang perencanaan pembangunan, analisis kebijakan, pengelolaan data, serta evaluasi program pemerintah. Selain memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional dan daerah, jabatan ini juga menawarkan penghasilan yang terdiri atas gaji pokok dan berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum mengikuti seleksi CPNS untuk formasi Perencana Ahli Pertama, calon pelamar sebaiknya memahami komponen penghasilan yang akan diterima ketika menjadi PNS. Hal ini penting karena besaran gaji yang diterima setiap pegawai dapat berbeda, tergantung pada golongan, masa kerja, instansi penempatan, serta ketentuan tunjangan di masing-masing instansi pemerintah.

Lantas, berapa gaji Perencana Ahli Pertama? Apa saja tunjangan yang berhak diterima? Simak pembahasan lengkap mengenai daftar gaji dan tunjangan Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama berikut ini.

Berapa Gaji Perencana Ahli Pertama?

Gaji Perencana Ahli Pertama tidak hanya terdiri atas satu komponen. Penghasilan pegawai dapat mencakup gaji pokok PNS, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sesuai ketentuan instansi.

Untuk memahami besaran penghasilannya, calon pelamar perlu membedakan antara gaji pokok, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lain yang besarannya dapat berbeda antarinstansi.

1. Gaji Pokok Perencana Ahli Pertama

Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Perencana Ahli Pertama pada umumnya berada dalam golongan ruang III/a atau III/b. Namun, golongan pengangkatan tetap harus mengikuti persyaratan formasi, kualifikasi, serta keputusan pengangkatan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan gaji PNS tersebut, berikut rentang gaji pokok yang menjadi acuan bagi golongan III/a dan III/b.

Golongan PNSRentang Gaji Pokok per Bulan
III/aRp2.785.700–Rp4.575.200
III/bRp2.903.600–Rp4.768.800

Rentang tersebut menunjukkan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), bukan total penghasilan bulanan yang diterima pegawai.

Sebagai contoh, PNS golongan III/a dengan masa kerja golongan awal memiliki gaji pokok sebesar Rp2.785.700 per bulan. Seiring bertambahnya masa kerja dan perubahan golongan, gaji pokok dapat meningkat sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama

Selain gaji pokok, Perencana Ahli Pertama yang memenuhi ketentuan juga berhak memperoleh tunjangan jabatan fungsional.

Besaran tunjangan jabatan fungsional Perencana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana.

Berdasarkan lampiran peraturan tersebut, besaran tunjangan jabatan fungsional Perencana Ahli Pertama adalah Rp540.000 per bulan.

Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, tunjangan jabatan fungsional tersebut berbeda dari gaji pokok. Tunjangan juga tidak otomatis diberikan hanya karena seseorang dinyatakan lulus seleksi CPNS; pemberiannya mengikuti status kepegawaian, pengangkatan dalam jabatan, dan ketentuan pembayaran yang berlaku.

Daftar Tunjangan Perencana Ahli Pertama

Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan fungsional, terdapat beberapa komponen tunjangan yang dapat menambah penghasilan Perencana Ahli Pertama. Namun, tidak semua komponen memiliki besaran yang sama untuk setiap pegawai.

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga dapat mencakup tunjangan suami atau istri serta tunjangan anak sesuai persyaratan yang berlaku.

Besaran dan kelayakan penerimaan tunjangan ini mengikuti ketentuan penggajian PNS. Oleh karena itu, jumlah yang diterima pegawai dapat berbeda berdasarkan kondisi keluarga dan dokumen administrasi kepegawaiannya.

2. Tunjangan Pangan

PNS juga dapat memperoleh tunjangan pangan sesuai ketentuan yang berlaku. Komponen ini berkaitan dengan hak pangan pegawai dan dapat diberikan melalui mekanisme pembayaran yang ditetapkan pemerintah.

Besaran yang diterima perlu dilihat berdasarkan aturan pembayaran serta kondisi kepegawaian masing-masing.

3. Tunjangan Kinerja atau Tambahan Penghasilan

Tunjangan kinerja (tukin) merupakan komponen yang perlu diperhatikan ketika menghitung potensi penghasilan Perencana Ahli Pertama.

Besaran tukin tidak dapat disamaratakan untuk seluruh Perencana Ahli Pertama karena dipengaruhi oleh instansi tempat bekerja, kelas jabatan, ketentuan organisasi, serta peraturan yang menjadi dasar pembayarannya.

Pada instansi pemerintah daerah, pegawai dapat menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) apabila memenuhi ketentuan yang berlaku di pemerintah daerah tersebut.

Perlu dipahami bahwa tukin dan TPP bukanlah komponen yang otomatis memiliki besaran sama atau selalu dibayarkan secara bersamaan. Penerapannya bergantung pada ketentuan instansi masing-masing.

4. Uang Makan

Uang makan merupakan komponen penghasilan lain yang dapat diberikan kepada PNS sesuai peraturan dan persyaratan pembayaran yang berlaku.

Pembayarannya dapat dipengaruhi oleh kehadiran, ketentuan anggaran, serta aturan pelaksanaan di instansi terkait. Karena itu, uang makan sebaiknya dihitung terpisah dari gaji pokok dan tunjangan jabatan.

5. Tunjangan atau Fasilitas Lain Sesuai Ketentuan Instansi

Dalam kondisi tertentu, pegawai dapat menerima komponen penghasilan atau fasilitas lain yang diatur oleh instansi dan peraturan terkait. Akan tetapi, komponen tersebut tidak boleh diasumsikan sebagai hak yang pasti diterima oleh semua Perencana Ahli Pertama.

Untuk mengetahui total penghasilan secara akurat, calon pelamar perlu memeriksa ketentuan gaji dan tunjangan pada instansi yang membuka formasi.

Perbedaan Gaji Perencana Ahli Pertama di Instansi Pusat dan Daerah

Salah satu hal yang perlu diketahui calon pelamar adalah bahwa Perencana Ahli Pertama dapat ditempatkan di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Meskipun nama jabatan fungsionalnya sama, total penghasilan yang diterima belum tentu sama.

1. Perencana Ahli Pertama di Instansi Pusat

Perencana Ahli Pertama di instansi pusat dapat bekerja pada kementerian, lembaga pemerintah, atau unit kerja yang memiliki fungsi perencanaan pembangunan dan kebijakan.

Komponen penghasilannya dapat mencakup gaji pokok PNS, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan kinerja apabila memenuhi ketentuan instansi.

Besaran tunjangan kinerja mengikuti peraturan yang berlaku pada instansi terkait. Oleh sebab itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa semua Perencana Ahli Pertama di kementerian atau lembaga menerima tunjangan kinerja dengan nominal yang sama.

2. Perencana Ahli Pertama di Pemerintah Daerah

Di pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota, Perencana Ahli Pertama dapat ditempatkan pada perangkat daerah yang menjalankan fungsi perencanaan pembangunan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi program.

Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan fungsional sesuai ketentuan, pegawai dapat memperoleh tambahan penghasilan apabila pemerintah daerah menetapkan dan menganggarkannya sesuai peraturan.

Besaran tambahan penghasilan tersebut dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya. Kebijakan penghasilan juga dapat dipengaruhi oleh kemampuan keuangan daerah, kelas jabatan, beban kerja, dan ketentuan pembayaran.

Dengan demikian, calon pelamar sebaiknya membandingkan formasi berdasarkan informasi resmi masing-masing instansi, bukan hanya berdasarkan nama jabatan.

Tugas dan Tanggung Jawab Perencana Ahli Pertama

Gaji dan tunjangan Jabatan Fungsional Perencana berkaitan dengan tanggung jawab profesional dalam mendukung proses perencanaan pembangunan.

Perencana Ahli Pertama merupakan jenjang awal dalam Jabatan Fungsional Perencana kategori keahlian. Jabatan ini berperan dalam membantu penyusunan dokumen perencanaan, pengumpulan dan pengolahan data, analisis permasalahan pembangunan, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program.

Berikut beberapa bidang pekerjaan yang dapat dijalankan sesuai penugasan dan kebutuhan instansi.

1. Mengumpulkan dan Mengolah Data Pembangunan

Perencana perlu mengumpulkan data yang relevan untuk mendukung penyusunan rencana pembangunan. Data tersebut dapat mencakup indikator ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kondisi wilayah.

Data kemudian diolah untuk membantu menghasilkan gambaran mengenai kebutuhan pembangunan dan permasalahan yang perlu ditangani.

2. Mendukung Penyusunan Dokumen Perencanaan

Perencana Ahli Pertama dapat terlibat dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan sesuai lingkup tugasnya.

Kegiatan tersebut dapat mencakup penyiapan bahan, pengolahan informasi, penyusunan analisis, dan dukungan teknis dalam proses perumusan program atau kegiatan pembangunan.

3. Melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi

Perencana juga dapat membantu memantau pelaksanaan program serta mengevaluasi pencapaian target pembangunan.

Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan untuk mengidentifikasi kendala, menilai kemajuan pelaksanaan kegiatan, serta memberikan bahan pertimbangan bagi perbaikan perencanaan berikutnya.

4. Mendukung Analisis Kebijakan

Dalam pelaksanaan tugasnya, Perencana Ahli Pertama dapat membantu menyiapkan bahan analisis yang digunakan dalam proses pengambilan keputusan.

Kemampuan berpikir analitis, mengolah data, memahami kebijakan publik, dan menyusun rekomendasi menjadi keterampilan yang penting untuk mendukung pekerjaan tersebut.

Tugas konkret yang dilaksanakan tetap mengikuti ketentuan jabatan fungsional, uraian tugas, penugasan pimpinan, serta kebutuhan organisasi. Buatkamu yang mau daftar CPNS atau PPPk bisa keepoin weeb ig dan tiktok crojobs atau bisa KLIK DISINI

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *